Anak Berusia 12 Tahun di Cimahi jadi Korban Pencabulan, Polisi Ciduk Pelaku


Cimahi, MI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota, Jawa Barat meringkus pelaku berinisial M (34) yang melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yakni seorang anak berusia 12 tahun yang mengalami depresi hingga trauma berat.
"Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto di Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Tri mengungkapkan tersangka M melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024, di saat korban tengah bermain di sebuah kolam ikan lalu dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah dan dilakukan pencabulan. "Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan," ujarnya.
Dia mengatakan motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Padahal tersangka diketahui masih memiliki istri. "Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri,” paparnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan aksi tersangka diketahui keluarga korban setelah dokter mendapatkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, bahwa didapati terdapat luka pada kelamin korban.
"Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat rudapaksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh Dokkes Polres Cimahi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 15 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menetapkan M sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur. "Kita terima laporan, melakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku adalah tetangganya sendiri, dan berhasil kita tangkap," tandasnya.
Akibat perbuatannya, dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Topik:
Korban Pencabulan PencabulanBerita Sebelumnya
Tingginya kasus HIV di Bengkulu Karena Hubungan LGBT
Berita Selanjutnya
Gugurkan Janin Berusia 11 Minggu, Pasangan Sejoli Ini Dijebloskan ke Tahanan
Berita Terkait
![Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku Bahar bin Smith [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bahar-bin-smith.webp)
Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku
18 Juni 2025 10:56 WIB
![Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-pelecehan-terhadap-anak.webp)
Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet
17 Juni 2025 11:12 WIB
![Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-korban-pencabulan.webp)
Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
14 Juni 2025 11:14 WIB
![Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolres-ngada.webp)
Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal
11 Maret 2025 10:14 WIB