Ketua KMP Komisariat Jatiluhur Gugat PKBM Bina Asih yang Mengeluarkan Ijazah Paket C Wakil Bupati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2024 20:35 WIB
Ketua KMP Komisariat Jatiluhur Sofyan (Foto: Istimewa)
Ketua KMP Komisariat Jatiluhur Sofyan (Foto: Istimewa)

Purwakarta, MI - Viralnya Ijazah paket C salah satu calon wakil bupati yang diduga tidak syah, di Pilkada Purwakarta tahun ini. Buntutnya digugat ke Pengadilan Negeri Purwakarta dan dilaporkan ke Polres Purwakarta.

Penggugat dalam perkara ini adalah Sofyan Sauri, yang menjabat sebagai Ketua Komisariat Jatiluhur Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Sementara itu, pihak tergugat adalah PKBM Bina Asih Cibatu, Purwakarta, yang dipimpin oleh Denny Ramadhan Sumarna.

Dalam gugatannya, penggugat mempertanyakan keabsahan Yayasan yang menaungi PKBM Bina Asih. Ia mencurigai adanya ketidaksesuaian

Pertama-tama, kami menemukan kejanggalan dalam hal perizinan. Di papan nama Yayasan, tertulis bahwa SK Pendirian dikeluarkan pada  18 November 2013, sedangkan Akta Pendirian baru dikeluarkan pada 12 Oktober 2015. Ini sangat aneh,” ungkap Sofyan kepada Monitorindonesia.com pada Jumat malam (20/9/2024).

Oleh karena itu, ia menambahkan, sebagai warga Purwakarta, ia ingin mencari kebenaran mengenai masalah ini agar tidak membingungkan masyarakat luas dan tidak menjadi perdebatan yang berkepanjangan.

Sofyan kemudian menjelaskan secara rinci mengenai berbagai kejanggalan yang menjadi dasar dugaan ketidakabsahan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C milik salah satu wakil bupati.

Pertama, jelasnya, izin pendirian PKBM Bina Asih didasarkan oleh Akta Notaris No. 112 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2015, dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 Tahun 2015.

Sementara itu, Izin Pendirian 421.10/4764/PNFI dikeluarkan pada tanggal 18 November 2013. “Disini muncul pertanyaan, bukankah seharusnya Akta Notaris diterbitkan terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan SK Menkumham, dan kemudian Izin dari Kementerian,” kata Sofyan seraya menambahkan, untuk Akta Pendirian tidak disebutkan Nama Notaris, hanya nomor dan tanggal penerbitan, sehingga makin menambah kecurigaannya.

PKBM Bina Asih mengeluarkan Ijazah Paket C Abang Ijo Hapidin dan rencananya Sidang Perdana digelar Kamis 26 September. Dari data yang diperoleh dari laman resmi kemendikbud menunjukkan bahwa Izin Operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN-0745/DPMPTSP/2021 dikeluarkan pada 02-03-2021, dan saudara Hapidin dinyatakan lulus pada 03-05-2021.

"Dari informasi tersebut, timbul kecurigaan lain, yaitu bahwa PKBM tersebut berhasil meluluskan saudara Hapidin hanya dalam waktu dua bulan setelah izin operasional dikeluarkan," tegas Sofyan. 

Maka dari itu, tambah dia, diperlukan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan Ijazah SLTP atau dokumen setara yang seharusnya menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan Paket C, serta dokumen persyaratan lainnya.

Menanggapi berbagai persoalan dalam kasus ini, terang dia, pihaknya pada tanggal 18 September 2024 telah mengajukan Laporan Pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Purwakarta, agar dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan tindak pidana ini.

“Kami juga telah mendaftarkan Gugatan Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan Nomor Perkara: 8/pdt.G/2024/PN.Pwk. Dan Kamis 26 September adalah sidang perdana,” jelas Sofyan.

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, ketika dimintai pernyataan mengenai persoalan tersebut, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya untuk memberikan statemen.

“Itu ranah Pengadilan Negeri, KPU tidak bisa berkomentar. Tugas kami, melaksanakan Pilkada Purwakarta 2024 sesuai tahapannya," kata Dian kepada Monitorindonesia.com, Jumat malam (20/9/2024). 

Berkaitan dengan persoalan hukum, pihaknya akan menunggu hasil sidang putusan dari PN Purwakarta.

Saat ditanya, jika penggugat memenangkan peradilan tersebut, dan status Yayasan yang mengeluarkan Ijazah Paket C Abang Ijo Hapidin dinyatakan illegal, maka ijazah paket C tersebut keabsahannya gugur demi hukum dan yang bersangkutan gugur secara administrasi, dan didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Wakil Bupati yang mendampingi Saepul Bahri Binzein, Dian tidak memberikan banyak komentar.

“Saya harus baca dulu aturan tersebut. Jadi komentarnya nanti saja ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Abang Ijo Hapidin ditanya bahwa PKBM Bina Asih yang menerbitkan Ijazah Paket C miliknya di gugat ke Pengadilan Negeri Purwakarta, menyatakan bahwa ia tidak mempersoalkannya, ia sangat menghormati proses hukum.

"Silakan saja digugat. Saya tidak merasa terganggu. Semua ada prosesnya, dan kita akan mengikutinya," ungkap Abang Ijo Hapidin, saat ditemui, Jumat sore (20/9/2024), setelah memberikan klarifikasi mengenai 32 masukan masyarakat terkait Ijazah Paket C-nya di kantor KPU Purwakarta.

Abang Ijo juga mengungkapkan kebingungannya mengenai mengapa masalah Ijazah Paket C-nya baru dipersoalkan sekarang.

"Saya, Abang Ijo, memiliki pendidikan yang paling rendah dibandingkan yang lain, hanya memiliki Ijazah Paket C. Mengapa hal ini dipermasalahkan?" pungkasnya. (Koswara)

Topik:

KMP Komisariat Jatiluhur Ijazah Paket C