Bapenda Jabar Adakan Program Pemutihan PKB

Adelio Pratama
Diperbarui
30 September 2024 12:31 WIB

Bandung, MI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024.
Program pemulihan PKB yang dimaksud sebagai berikut:
✓ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas (Bea) Balik Nama Kendaraan Bermotor Second (kendaraan bekas) (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya.
✓ Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Periode pembayaran (pajak kendaraan bermotor mulai dari) 1 Oktober - 30 November 2024," demikian keterangan Bapenda Jabar. (Sugiyanto)
Topik:
Bapenda Jabar Jawa BaratBerita Sebelumnya
Mobil Pengangkut BBM di Lampung Selatan Gosong Terbakar
Berita Selanjutnya
Puluhan Wartawan Purwakarta Gelar Aksi Damai Turun ke Jalan
Berita Terkait
Nusantara

Program Pemutihan PKB segera Berakhir, Kanit Regident Polres Sumedang Imbau Masyarakat segara Manfaatkan
8 September 2025 13:43 WIB
Nusantara

Serikat Buruh di Jabar Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bandung, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
28 Agustus 2025 14:41 WIB