Polisi Tetapkan Dua Geng Motor jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2024 12:47 WIB
Kedua tersangka penganiayaan saat digiring oleh anggota Polresta Bengkulu. (Foto: Antara)
Kedua tersangka penganiayaan saat digiring oleh anggota Polresta Bengkulu. (Foto: Antara)

Kota Bengkulu, MI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka yaitu FI (19) dan DS (19) yang merupakan anggota geng motor terkait kasus penganiayaan di Jalan Kapuas beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata di Kota Bengkulu, Selasa (1/10/2024)menyebutkan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan penyelidikan terhadap beberapa orang.
 
"Dari beberapa orang yang didalami untuk kasus penganiayaan di Jalan Kapuas sudah kami tetapkan tersangka yaitu dua orang dan sisinya yang terlibat sedang kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Ia menerangkan pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terdapat sembilan orang yang terlibat, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan lima orang masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.

Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk kronologi kejadian bermula terjadi keributan antara geng Wagana dan tim lainnya. "Dari sanalah pertikaian terjadi, tim Wagana menyusun siasat dan merencanakan penganiayaan hingga peristiwa jalan Kapuas terjadi," sebutnya.

Saat menyerang korban, para pelaku menggunakan masker agar wajah mereka tidak diketahui dan untuk pelaku berbeda-beda seperti ada yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam sampai ada yang memukuli korban menggunakan kepalan tangan.

Topik:

Polresta Bengkulu Geng Motor Tersangka Penganiayaan Geng Motor