Mediasi Kasus Legalitas PKBM Ditunda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 13:08 WIB
Suasana sidang ke 2 atas gugatan PKBM di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (7/10/2024) (Foto: Dok MI/Koswara)
Suasana sidang ke 2 atas gugatan PKBM di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (7/10/2024) (Foto: Dok MI/Koswara)

Purwakarta, MI - Sidang gugatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Cibatu kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (7/10/2024). 

Sidang ke 2 itu dipimpin Hakim Ketua, Lin Fajrul Huda dengan anggotanya Diah Ayu Marti Astuti dan Madela Natalia Sai Reeve dengan Panitera pengganti Henryan Leksowibowo.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar terkait masalah legalitas PKMB dengan penggugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan tergugat PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta, ditunda hingga bulan depan.

Hal ini karena berkas-berkas penggugat, KMP yang diwakili Sopyan saat diperiksa Majelis Hakim, tidak lengkap. Dari mulai surat kuasa dari KMP dan surat kuasa untuk pengacara, Sopyan tidak membawanya. Pada sidang itu Sopyan diperintahkan majelis hakim di suruh pindah duduk ke tempat pengunjung.

Dalam sidang kedua ini penggugat didampingi pengacara Bambang Sri Anugrah  sedangkan tergugat didampingi Evi Saeful Bahri dan Kiki. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan penggugat  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya Majelis menanyakan Mau mediasi atau tidak

Baik penggugat maupun tergugat menyerahkan kepada majelis hakim, dan ditunjuk Yudhi Kudung Anugroho Putra. Mediasi ditunda akan diulang pada Selasa (15/10/24). (Koswara)

Topik:

PKBM Purwakarta Legalitas PKBM