Mediasi Kasus Legalitas PKBM Ditunda


Purwakarta, MI - Sidang gugatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Cibatu kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (7/10/2024).
Sidang ke 2 itu dipimpin Hakim Ketua, Lin Fajrul Huda dengan anggotanya Diah Ayu Marti Astuti dan Madela Natalia Sai Reeve dengan Panitera pengganti Henryan Leksowibowo.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar terkait masalah legalitas PKMB dengan penggugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan tergugat PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta, ditunda hingga bulan depan.
Hal ini karena berkas-berkas penggugat, KMP yang diwakili Sopyan saat diperiksa Majelis Hakim, tidak lengkap. Dari mulai surat kuasa dari KMP dan surat kuasa untuk pengacara, Sopyan tidak membawanya. Pada sidang itu Sopyan diperintahkan majelis hakim di suruh pindah duduk ke tempat pengunjung.
Dalam sidang kedua ini penggugat didampingi pengacara Bambang Sri Anugrah sedangkan tergugat didampingi Evi Saeful Bahri dan Kiki. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan penggugat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya Majelis menanyakan Mau mediasi atau tidak
Baik penggugat maupun tergugat menyerahkan kepada majelis hakim, dan ditunjuk Yudhi Kudung Anugroho Putra. Mediasi ditunda akan diulang pada Selasa (15/10/24). (Koswara)
Topik:
PKBM Purwakarta Legalitas PKBMBerita Sebelumnya
Sekolah Anak Tuna Rungu Melahirkan Duta Pembaca Kitab Suci Al-Qur'an
Berita Selanjutnya
Polisi Dalami Kasus Selebgram Medan Diduga Penistaan Agama
Berita Terkait

KMP akan Bawa Kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan Mempertimbangkan Pelaporan Pidana
17 Agustus 2025 00:09 WIB

Pendidikan yang Bermutu Tidak Bisa di Bangun Hanya dengan Pendekatan Administratif atau Teknis Semata
3 Mei 2025 16:48 WIB

Proyek Senilai 600 Juta dari DAK di Desa Pusakamulya Kiarapedes Purwakarta Mubazir
11 April 2025 13:55 WIB