Polisi Dalami Kasus Selebgram Medan Diduga Penistaan Agama


Medan, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terkait kasus selebgram Kota Medan berinisial RE yang diduga melakukan penistaan agama. "Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (7/10/2024).
Hadi mengatakan dalam pekan ini, penyidik melakukan pemanggilan kepada terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani, sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. "Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," ujar Hadi.
Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos).
Topik:
Selebgram Medan Penistaan Agama Polda SumutBerita Sebelumnya
Mediasi Kasus Legalitas PKBM Ditunda
Berita Selanjutnya
Akibat Longsor, Satu Unit Rumah Warga di Mukomuko Ambruk ke dalam Sungai
Berita Terkait

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Ditetapkan Usai Perhitungan Kerugian Negara
26 April 2025 19:21 WIB

Penahanan Kompol Ramli Sembiring Diduga soal Instruksi Pengumpulan Dana Kampanye Bobby Nasution
21 Maret 2025 23:24 WIB

Kompol Ramli Sembiring Disebut di OTT KPK, Kapolda Sumut Selamatkan Diri?
21 Maret 2025 22:42 WIB