Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Terancam 15 Tahun Penjara


Tangerang, MI - Tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun terkait pidana kekerasan seksual," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Kapolres mengatakan sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari para saksi dan korban. Adapun tiga tersangka tersebut yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ketiganya dalam panti asuhan adalah ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.
BACA JUGA: Anak Berusia 12 Tahun di Cimahi jadi Korban Pencabulan, Polisi Ciduk Pelaku
"Satu orang tersangka kita tetapkan DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Sedangkan dua tersangka lain sudah kita tahan," tuturnya.
Pada hari ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan peninjauan ke panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos sebagai tempat relokasi anak - anak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan jika yayasan tersebut tidak terdaftar di Kemensos.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini, Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Nurdin.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kondisi 12 anak di penghuni panti asuhan dalam kondisi sehat dan ceria. Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10) lalu.
Topik:
Kekerasan Seksual Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nurBerita Sebelumnya
4 Pembunuh Mahasiswa di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup
Berita Selanjutnya
Telemarketing Judol Mia Audina Divonis Satu Tahun Penjara
Berita Terkait

NDPR Dorong Pemerintah Deteksi Faktor Kausalitas dan Rumuskan Tindakan Nyata dalam Menekan Angka Pelecehan-Kekerasan Anak dan Perempuan
15 September 2025 15:34 WIB

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB
![Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/unpad-bandung.webp)
Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
10 April 2025 12:40 WIB

Kecam Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Puan Maharani: Harus Dihukum Berat!
15 Maret 2025 10:11 WIB