Mediasi PKBM Bina Asih Cibatu Purwakarta, Tergugat Minta Secara Terbuka di Sejumlah Media


Purwakarta, MI - Sidang Mediasi gugatan terhadap PKBM Bina Asih Cibatu kembali di gelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (22/10/24) siang.
Sekedar informasi Sidang ke 5 mediasi ini antara PKBM Bina Asih sebagai tergugat dengan penggugat Sopyan Sauri dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang mempersoalkan keabsahan izin izin PKBM Bina Asih.
Kuasa hukum tergugat PKBM Bina Asih Evi Saeful Bajri, SH dalam resume mediasi dengan penggugat KMP Komisariat Jatiluhur dalam hal ini Sopian mengatakan pihak penggugat gagal paham dengan akuntansi isi surat jawaban PKBM Bina Asih kepada KMP.
"Mereka tidak paham seutuhnya dengan surat jawaban dari clien kami sebelumnya, disitu sangat jelas," ujar Evi kepada Monitorindonesia.com usai mediasi di PN Purwakarta.
Dalam jawaban resume mediasi, Evi selaku kuasa hukum PKBM, dengan lugas menjelaskan bahwa PKBM Bina Asih telah memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan, khususnya di Purwakarta.
Untuk itu, ia menegaskan, bahwa secara legalitas, PKBM Bina Asih telah mengikuti mekanisme atau prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada prinsipnya, sambung Evi, principal atau kliennya tidak keberatan kasus gugatan dugaan pelanggaran hukum nomor: 48/Pdt.G/Pn.PWK/2024 diselesaikan dengan jalur mediasi atau kesepakatan.
"Prinsipnya, klien kami tidak keberatan kasus ini diselesaikan dengan mediasi, sepanjang hak-hak para pihak di akomodasi," tegasnya.
Disamping itu, terang dia, dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan kasus tersebut, baik di media online, cetak dan elektronik, telah berdampak buruk terhadap citra PKBM Bina Asih, Cibatu, Purwakarta.
"Untuk itu, kami meminta pihak KMP membuat pernyatan maaf secara terbuka kepada PKBM Bina Asih di sejumlah media," tegasnya.
Disisi lain, ketika ditanya apakah mediasi ini bisa deadlock, jika para pihak yang bersengketa tidak dapat memenuhi atau menyetujui salah satu permintaan masing-masing pihak, Evi menegaskan, posisinya fifty-fifty.
"Deadlock bisa saja terjadi andai tidak ada titik temu atau kesepahaman. Ya peluangnya fifty-fifty," pungkasnya. (Koswara)
Topik:
PurwakartaBerita Sebelumnya
Peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan Surabaya
Berita Selanjutnya
Pria di Bekasi Selatan Tewas Mengenaskan Jatuh dari Gedung Parkiran Mal
Berita Terkait

Rektor UNISMU: Mahasiswa Baru Harus Mampu Memanfaatkan Momentum Alam Perkuliahan
4 jam yang lalu

KMP akan Bawa Kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan Mempertimbangkan Pelaporan Pidana
17 Agustus 2025 00:09 WIB

Pendidikan yang Bermutu Tidak Bisa di Bangun Hanya dengan Pendekatan Administratif atau Teknis Semata
3 Mei 2025 16:48 WIB

Proyek Senilai 600 Juta dari DAK di Desa Pusakamulya Kiarapedes Purwakarta Mubazir
11 April 2025 13:55 WIB