Kendaraan Besar yang Bayar PKB dan BBN di Samsat Bandung Tengah hanya Segini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2024 14:49 WIB
Masyarakat wajib pajak (WP) saat proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Raya, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). (Foto: MI/Sugiyanto) (Foto: Dok MI/Sugianto)
Masyarakat wajib pajak (WP) saat proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Raya, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). (Foto: MI/Sugiyanto) (Foto: Dok MI/Sugianto)

Bandung, MI - Di masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah memasuki hari ke-21 sejak mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Kendaraan besar seperti truk, bus dan lainnya yang melakukan proses cek fisik, baik itu untuk pembayaran PKB lima tahunan maupun BBN dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 di kantor Samsat Bandung Tengah tidak banyak.

Hal itu disampaikan oleh Bripka Ricky, Anggota Ditlantas Polda Jabar yang bertugas di kantor Samsat Bandung Tengah.

"Ad tapi gak banyak," katanya kepada Monitorindonesia.com, Senin (21/10/2024).

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak kendaraan besar yang dimaksud. "Ntar harus liat dulu bukunya," ujarnya. (Sugiyanto)

Topik:

Samsat Bandung Tengah