Kendaraan Besar yang Bayar PKB dan BBN di Samsat Bandung Tengah hanya Segini

Adelio Pratama
Diperbarui
23 Oktober 2024 14:49 WIB

Bandung, MI - Di masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah memasuki hari ke-21 sejak mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Kendaraan besar seperti truk, bus dan lainnya yang melakukan proses cek fisik, baik itu untuk pembayaran PKB lima tahunan maupun BBN dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 di kantor Samsat Bandung Tengah tidak banyak.
Hal itu disampaikan oleh Bripka Ricky, Anggota Ditlantas Polda Jabar yang bertugas di kantor Samsat Bandung Tengah.
"Ad tapi gak banyak," katanya kepada Monitorindonesia.com, Senin (21/10/2024).
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak kendaraan besar yang dimaksud. "Ntar harus liat dulu bukunya," ujarnya. (Sugiyanto)
Topik:
Samsat Bandung Tengah