Pjs Bupati Bandung Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PKB


Bandung, MI - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor Jawa Barat Tahun 2024 yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Diantaranya mencakup; bebas balik nama kendaraan second atau BBN-KB II. Bebas denda pajak kendaraan bermotor atau PKB. Bebas tunggakan pokok tiga, empat, dan lima dan seterusnya. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta diskon pajak kendaraan bermotor.
Dikky mengatakan, program keringanan dan pemutihan pajak ini berlaku untuk periode 1 Oktober sampai 30 November 2024. "Jangan lewatkan momen ini," kata Dikky Achmad Sidik dikutip dari akun Instagram @samsatsoreang, Jumat (25/10/2024)
"Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan (pajak kendaraan bermotor) tanpa harus membayar denda," ujarnya.
Topik:
Pjs Bupati Bandung rogram Pemutihan PKB