Polrestabes Bandung Imbau Masyarakat agar Tak Menggunakan Knalpot Bising/Brong

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Oktober 2024 17:09 WIB
Ilustrasi - Knalpot bising (Foto: tmcpolrestabesbandung)
Ilustrasi - Knalpot bising (Foto: tmcpolrestabesbandung)

Bandung, MI - Polrestabes Bandung menghimbau masyarakat khususnya para pengendara agar tidak menggunakan knalpot bising/brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, melanggar pasal 285 ayat 1 uulaj (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dapat dipidana dengan kurungan paling 1 bulan, atau denda paling banyak rp 250.000;," tulis akun Instagram @tmcpolrestabesbandung dikutip hari ini, Jumat (25/10/2024).

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya para pengendara ketika berkendara di jalan raya, menggunakan knalpot bising/brong juga dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Topik:

Polrestabes Bandung Knalpot Brong Knalpot Bising