Polresta Jayapura Ciduk IRT Simpan Ganja Seberat 9,6 Kg

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Oktober 2024 22:24 WIB
BK (56 th) ibu rumah tangga yang ditangkap setelah ditemukannya ganja didalam rumahnya (Foto: Antara)
BK (56 th) ibu rumah tangga yang ditangkap setelah ditemukannya ganja didalam rumahnya (Foto: Antara)

Jayapura, MI - Tim Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap BK (56 th), seorang ibu rumah tangga (irt), setelah diamankannya ganja seberat 9,6 kilogram dari rumahnya di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat (25/10/2024) mengatakan BK ditangkap pada Kamis (24/10/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIT, yang berawal dari informasi masyarakat

Dia menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, tim operasional Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai rumah tersangka.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah BK dan mendapatkan lima karung yang berisi ganja seberat 9,6 kilogram. "Kelima karung berisi ganja itu saat ditemukan dalam keadaan terlakban. Barang bukti beserta BK kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," ujar Mackbon.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, penyidik menduga adanya keterlibatan pelaku lain yang diduga adalah anak mantu tersangka yakni FF. Mackbon  mengatakan saat ini FF masih buron dan dalam pengejaran anggota kepolisian setempat. BK dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Topik:

IRT Simpan Ganja Polresta Jayapura Ganja