WP yang Melakukan Pembayaran PKB Lima Tahunan di Kantor Samsat Bandung Timur Berjumlah 132

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 November 2024 18:18 WIB
Pamin I Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Ipda Hari F. (Foto: Dok MI)
Pamin I Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Ipda Hari F. (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Masyarakat wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan di kantor Samsat Bandung Timur pada Senin (4/11/2024) berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua).

Hal tersebut disampaikan disampaikan oleh Pamin I Sie STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar), Ipda Hari F saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin (4/11/2024).

"Untuk yg melakukan pembayaran (pajak) kendaraan 5 th sejumlah 132 kr," kata Ipda Hari F.

Namun dari jumlah 132 tersebut, Ipda Hari F tidak menjelaskannya secara rinci kendaraan roda berapa saja yang dimaksud. (Sugiyanto)

Topik:

Samsat Bandung Timur