5 Pelaku Pemasaran Website Judi Online di Depok Ditangkap
Depok, MI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok, menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pemasaran website perjudian online. Kelima pelaku yang ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20).
"Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, Rabu (6/11/2024).
Menurut Arya, para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik, atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel.
"Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian atau judi online," ujarnya.
Setiap pelaku, kata Arya, memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Mulai dari pemegang situs link, hingga admin dan promotor.
TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs tautan (link), sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK dan HI bertindak sebagai promotor.
"Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R," jelasnya.
Sindikat ini, lanjut dia, telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya, sebagai markas operasional mereka.
"Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari," tutupnya.
Kasus ini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan, serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat.
Arya Perdana juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok. (Rolia)
Topik:
Judi online Depok Polres Depok Pemasaran judi onlineBerita Sebelumnya
Seekor Paus Sperma Mati Terdampar di Pesisir Pantai Sumba Timur
Berita Selanjutnya
15 Rumah Warga di Bojongkoneng Rusak Akibat Bencana Pergeseran Tanah
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB
Budi Arie "Genit" ke Prabowo Usai Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jangan Harap Dilindungi di Kasus Judol!
3 November 2025 13:36 WIB