Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo


Semarang, MI - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Suryonugroho di Semarang, Senin (11/11/2024) mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah. Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka. "Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," ungkpanya.
Ia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur.
Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas. "Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," paparnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023. Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Topik:
Kekerasan SeksualBerita Sebelumnya
Waspada! Cuaca Ekstrem di Jateng Berpotensi Terjadi pada 11-13 November
Berita Selanjutnya
Pesawat Latih Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu Cilacap
Berita Terkait

NDPR Dorong Pemerintah Deteksi Faktor Kausalitas dan Rumuskan Tindakan Nyata dalam Menekan Angka Pelecehan-Kekerasan Anak dan Perempuan
15 September 2025 15:34 WIB

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB
![Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/unpad-bandung.webp)
Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
10 April 2025 12:40 WIB

Kecam Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Puan Maharani: Harus Dihukum Berat!
15 Maret 2025 10:11 WIB