Pembunuhan Ibu Mertua di Kendari Divonis Seumur Hidup
Kendari, MI - Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (2!) dalam kasus pembunuhan ibu mertua Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan saat ditemui di Kendari, Selasa (12/11/2024) mengatakan bahwa Novi Damayanit telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Frans Wempie.
Dia menyebutkan bahwa Novi Damayanti bersama rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sejumlah Tersangka Pembunuhan Seorang Pria di Sukabumi
Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bersama dengan rekannya Firmansyah yang dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 lalu.
Novi mengajak Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan uang puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban tidak lagi mencampuri urusan keluarga anaknya IR dengan dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan majelis hakim tersebut. "Karena terdakwa dalam sidang berlaku sopan, yang kedua terdakwa memiliki seorang anak," tuturnya.
BACA JUGA: Pembunuhan Bayi di Lombok Tengah Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polisi Amankan Pelaku
Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan cara membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.
Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang. Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper
Akibatnya, berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi. Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.
Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan warga di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia. Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari.
Topik:
Pembunuhan Ibu Mertua Pembunuhan PN KendariBerita Selanjutnya
BMKG: Ruang Udara Manggarai Barat Masih Terpapar Abu Vulkanik
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes "Bak Ditelan Bumi", Profesionalitas Penyidik Dipertanyakan!
15 November 2025 15:11 WIB
Kesal Ditegur Merokok, Pria di Pasar Minggu Tega Pukul Kakak Ipar Pakai Palu hingga Tewas
25 Oktober 2025 17:18 WIB
Setahun Bergulir, Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes Belum Terungkap: Profesionalitas Polri Dipertaruhkan!
14 Oktober 2025 12:56 WIB
Akhir Pelarian dan Modus Pembunuh Wanita Pemilik Mobil Pajero di Talang Bakung
7 Oktober 2025 21:48 WIB