Begini Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 November 2024 17:19 WIB
Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang [Foto: Repro]
Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang [Foto: Repro]

Tangerang, MI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengungkap motif pelaku berinisial HH, membunuh seorang perempuan yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (11/11).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bahwa motif pelaku menghabisi korban berinisial N ini, didasari atas rasa sakit hati.

"Ada soal asrama tapi transaksional. Jadi ada kata-kata (korban, red) yang menyinggung ke pelaku," kata Baktiar di Tangerang, Rabu (13/11/2024).

Dijelaskan Baktiar, pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal dari pelaku.

"Awalnya mereka berkenalan singkat melalui aplikasi di salah satu media sosial," ujarnya.

Dia menyebutkan, usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati. Sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya, menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan.

Setelah mengetahui korbannya tidak bernyawa, lanjut Baktiar, pelaku pun menyembunyikan jasadnya di belakang tempat tinggalnya, selama dua sampai tiga hari.

"Sehingga timbul niat untuk di bawa ke tempat lain, dan sampai di TKP kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur," jelasnya.

Awalnya, kata dia, korban berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara. Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.

"Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pascapenemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya," tandasnya.

Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

Mayat Wanita Terbungkus Kasur Tangerang Pembunuhan