Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Polisi Belum Tetapkan Sopir Kontainer Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 November 2024 21:25 WIB
Kecelakaan Tol Cipularang [Foto: Repro]
Kecelakaan Tol Cipularang [Foto: Repro]

Purwakarta, MI - Polisi terus melakukan rangkaian penyelidikan kecelakaan di ruas Tol Cipularang kilometer 92, Purwakarta, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (11/11/2024) sore.

Namun, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam insiden kecelakaan tersebut, dan sopir truk kontainer maut yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, masih berstatus sebagai saksi.

Setelah kecelakaan terjadi, polisi langsung menggelar olah TKP dan memeriksa kondisi jalan serta truk tronton bernomor polisi B 9940 JIN, yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun.

Dalam proses penyelidikan ini, polisi juga melibatkan pihak terkait lainnya, seperti penguji dari Dishub, agen pemegang merek (APM) kendaraan, hingga KNKT.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk sopir truk kontainer maut, Rouf (44), yang kondisinya sudah pulih setelah mendapatkan perawatan akibat luka dalam kecelakaan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ruminio Ardono mengatakan, pihaknya masih menjalankan rangkaian penyelidikan.

"Kami belum menaikkan status ke tahap penyidikan, sehingga sopir truk masih diperiksa sebagai saksi," kata Ruminio di Mapolres Purwakarta, Rabu (13/11/2024).

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir, ditemukan fakta bahwa sopir tidak siap menghadapi kondisi jalan saat kejadian," tambahnya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dari peristiwa kecelakaan kontainer maut, dengan memeriksa sopir yang masih berstatus saksi dan saksi lain, guna meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Topik:

Kecelakaan Maut Tol Cipularang Sopir Kontainer Tol Cipularang