Seorang Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 November 2024 22:53 WIB
Ilustrasi - Kekerasan seksual (Foto: Antara)
Ilustrasi - Kekerasan seksual (Foto: Antara)

Banjarmasin, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, meringkus pelaku rudapaksa berinisial RD (36) yang merupakan bapak kandung hingga sang anak hamil.

"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban hanya sekali dan langsung hamil setelah dilakukan tes kehamilan menggunakan testpack," ucap Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa di Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).

Eru mengatakan tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polsek Banjarmasin Utara membekuk tersangka RD saat berada di rumah bedakan kawasan HKSN Banjarmasin Utara pada Rabu sekira pukul 13.00 WITA.

Eru menuturkan kasus ini terbongkar setelah ibu korban membuat laporan ke Polresta Banjarmasin karena korban tak kunjung haid atau datang bulan. Setelah dipaksa ibunya, korban bercerita mengalami rudapaksa yang dilakukan sang ayah berinisial RD.

"Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat," ujarnya

Hasil penyidikan sementara, RD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak. "Atas peristiwa ini, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, serta pihak rumah sakit, guna kesehatan anak serta janin yang di kandung korban," tandasnya.

Topik:

Ayah Rudapaksa Anak Pelecehan Seksual Pemerkosaan Kekerasan Seksual Anak Diperkosa Ayah