Polisi Amankan Dua Ekskavator Milik Perusahaan Tambang Ilegal di Klaten
Semarang, MI - Polda Jawa Tengah menindak satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin (18/11/2024) mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," ucapnya.
Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.
Dalam operasinya, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.
Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.
Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.
Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah.
Topik:
Perusahaan Tambang Ilegal Tambang Ilegal PT Sakelar Jaya AbadiBerita Terkait
Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Bombana akan Dilaporkan ke Presiden Prabowo
5 November 2025 16:37 WIB
Daftar Perusahaan Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Diusut Kejagung Tak Kunjung Ada Tersangka!
24 Oktober 2025 00:10 WIB