Polisi Amankan Pemilik Sabu 5 kilogram di Lombok Timur

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 November 2024 11:17 WIB
Ilustrasi - Narkoba (Foto: Ist)
Ilustrasi - Narkoba (Foto: Ist)

Mataram, MI - Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di wilayah Kecamatan Aikmel di daerah setempat.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku lainnya," ujar Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nicolas Oesman di Lombok Timur, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA: 93 Truk Tambang Putar Balik, 21 Kendaraan Ditilang Satu Sopir Diamankan Positif Narkoba

Ia mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (24/11/2024) malam dan kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lain, sehingga identitas pelaku belum bisa disampaikan, namun pelaku dan barang bukti telah diamankan. "Kasus ini masih dikembangkan," tuturnya.

BACA JUGA: Diduga Positif Narkoba, Timses Paslon Kepala Daerah di Luwu Timur Ditangkap Polisi

Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan, untuk pengembangan penyelidikan, guna mengungkap asal dari barang haram (narkoba) yang berhasil disita tersebut.

BACA JUGA: 7 Napi Narkoba Kabur dari Lapas Salemba, Ini Identitasnya

Dengan adanya pengungkapan kasus ini ribuan orang bisa terselamatkan dari peredaran narkoba ini, sehingga pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama melawan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur.

"Mencegah dan perang terhadap masif peredaran narkoba di Lombok Timur, keterlibatan dan kerjasama masyarakat sangat diharapkan," tandasnya.

Topik:

Narkoba Sabu-sabu