Polisi Ciduk Produsen Tembakau Gorila di Kamar Kos


Serang, MI - Polres Serang meringkus seorang produsen dan pedagang tembakau gorila berinisial MM (29) yang sedang memproduksi tembakau di sebuah wisma di Desa Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolsek Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (10/12/2024) mengatakan, dari tersangka MM, tim Satuan Narkoba berhasil menyita dua bungkus besar tembakau sintetis seberat 1.111 gram yang disembunyikan di wisma tersebut.
"Petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus bibit pembuatan tembakau sintetis, dua bungkus tembakau satu botol alkohol, cairan aceton, cairan gliserol serta peralatan produksi lainnya dan dua unit ponsel," ungkapnya.
Penangkapan produsen sekaligus pengedar narkoba tersebut merupakan pengembangan dari pedagang tembakau gorila berinisial PH (23), warga Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditangkap sebelumnya. "Dari pengakuan PH empat paket sinte seberat 372 gram yang diamankan diakui didapat dari akun Instagram Java Culture," paparnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satuan Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung menelusuri Media Sosial Instagram Java Culture. "Tersangka MM berhasil diamankan di rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti tembakau gorila. Setelah diinterogasi, petugas berhasil membongkar lokasi pembuatan tembakau sintetis milik MM di kos. Selain peralatan pembuatan, petugas juga mengamankan lebih dari 1 kg tembakau sintetis siap edar," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM sudah menjalankan bisnis narkoba selama lebih dari dua bulan. Hasil produksinya kemudian dipasarkan melalui media sosial Instagram Java Culture. Setelah melakukan transaksi pembayaran, barang diambil di lokasi yang ditentukan oleh MM di sekitar kota bekasi.
"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi tidak dilakukan secara langsung," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Topik:
Tembakau Gorila Narkotika