Dendam Asmara Jadi Motif Penculikan Perempuan di Bandung

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Desember 2024 17:23 WIB
Motif Penculikan Perempuan di Bandung (Foto: Repro)
Motif Penculikan Perempuan di Bandung (Foto: Repro)

Bandung, MI - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap motif di balik penculikan seorang wanita berinisial SA (43) yang terjadi di Antapani, Bandung, pada Ahad, 8 Desember 2024. Polisi telah menangkap tersangka DAS (48), yang diduga sebagai otak di balik aksi penculikan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menjelaskan bahwa DAS melakukan penculikan karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. “Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” ujar Rachman di Bandung, Rabu (11/12/2024).

Rachman juga menambahkan bahwa hubungan antara korban dan DAS telah terjalin sejak 2014, saat korban tengah dalam proses perceraian. “Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” katanya.

Rachman menjelaskan bahwa dalam penculikan tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban, ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp 100 ribu dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.

“Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat penculikan. Senjata api tersebut milik tersangka DAS dan ditemukan bersama sembilan peluru.

"Barang bukti yang digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” imbuh Jules.

Jules, mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan kepemilikan izin senjata api yang digunakan oleh tersangka DAS. “Berizin atau tidak, sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana, yang mengatur ancaman hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Topik:

penculikan-wanita polrestabes-bandung tersangka-das