Penyiraman Air Keras di Bekasi: Cemburu Jadi Pemicu Utama


Bekasi, MI - Kepolisian mengungkapkan bahwa motif cemburu menjadi alasan tersangka AR (25) melakukan penyiraman air keras terhadap seorang wanita berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/12/2024) malam.
"Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Sabtu (14/12/2024).
Menurut Ade Ary, rasa cemburu tersebut memicu niat AR untuk melukai korban. Pada November 2024, tersangka membeli cairan asam sulfat melalui toko online sebagai persiapan aksinya.
"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius, " tutur Ade Ary.
Setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12/2024), tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta wawancara dengan korban dan saksi di sekitar TKP.
"Kemudian pada hari Jumat (13/12/2024) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, " jelas Ade Ary.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam, dan satu unit ponsel warna hitam.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," tambah Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.
Topik:
air-keras motif-cemburu penyiraman-air-keras bekasiBerita Sebelumnya
Satu Keluarga Keracunan di Kediri, Satu Tewas
Berita Selanjutnya
Tragis! Mayat Pelajar Ditemukan Terbungkus Karung di Sergai
Berita Terkait

Swakelola Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Bekasi Tanpa Tenaga Ahli
18 September 2025 20:52 WIB

Kementerian PU Percepat Pengerjaan Tujuh Paket Untuk Atasi Banjir di Bekasi
1 September 2025 18:31 WIB

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Bekasi, Raup Rp 4-10 Juta Per Hari
13 Juli 2025 18:00 WIB