Seorang Ayah Hamili Putri Kandungnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Desember 2024 15:17 WIB
Ilustrasi. Seorang Ayah Hamili Putri Kandung (Foto: Ist)
Ilustrasi. Seorang Ayah Hamili Putri Kandung (Foto: Ist)

Bekasi, MI - Seorang ayah berinisial JS (46) merudapaksa putri kandungnya berinisial DN (17) hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, terjadinya tindak kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung dari korban berinisial DN tersebut.

Aksi bejat JD terungkap setelah sang anak melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani. Pihak kepolisian yang mengetahui informasi tersebut langsung mengamankan pelaku, sementara korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Terkait yang ayah cabuli anak kandung sendiri, pelaku inisial JS sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan," kata Onkoseno di Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/12/2024).

Dalam melakukan aksinya, JS mengancam anaknya apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Rudapaksa itupun dilakukan JS di rumahnya.

"Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi," ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan antara ayah dan putri kandung, pelaku mengakui sudah melakukannya sebanyak dua kali hingga putri kandungnya itu hamil.

"Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandung dari pelaku itu sendiri. Dan saat ini korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan," tuturnya.

Saat ini, korban dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi.

"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan dinas perlindungan anak," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

Topik:

rudapaksa ayah-cabuli-putrinya hamil bekasi