Dua Kurir Sabu-sabu Seberat 10 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati


Medan, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis mati dua terdakwa sebagai kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 18.000 butir ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” ujar Ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).
Kedua terdakwa warga Provinsi Aceh terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jual beli dan/atau perantara jual beli narkotika golongan I non nabati. "Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ungkapnya.
Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Frans Effendi Manurung memberi waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Kejaksaan Negeri (JPU) Sumut untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan Kejati Sumut Frianta Felix Ginting yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Kejati Sumut Frianta Felix Ginting menyebut kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawari pekerjaan oleh Din (DPO) untuk mengangkut narkoba dari kota Dumai, Riau. ke kota Langsa di Aceh. "Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” paparnya.
Terdakwa meninggalkan Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pada pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan menuju Kota Dumai dengan menaiki bus Sempati Star. Kedua terdakwa tiba di Kota Dumai Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, dan langsung mengikuti instruksi Din yakni pergi ke SPBU karena akan menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir ekstasi.
Setelah keduanya menerima barang haram tersebut, ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Sebelum tiba di Langsa, keduanya memutuskan untuk bermalam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Setelah mendapat informasi dari warga, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
Topik:
Kurir narkoba Sabu-sabu Kurir Sabu Divonis Mati