Pengusiran Wartawan Tanpa Alasan yang Jelas Bisa Di Tuntut
Purwakarta, MI - Pengusiran wartawan tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip jurnalistik. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia.
Hal itu Dikatakan Pengamat Kebijakan Public Agus Yasin kepada Monitor Indinesia, Kamis (26/12/24) petang menanggapi adanya seorang wartawan yang diusir saat melakukan peliputan pembukaan Panen Karya Tetanen di Bale atikan.
Menurut wartawan Aris, saat meliput dihampiri seorang wanita dan langsung mengusirnya. "Bapak dari Media mana yaah kenapa ngga pake Gelang, " kata Aris mengutip kata kata perempuan tersebut dan langsung mengusirnya.
Karena kejadian tersebut, menurut Agus
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Pengusiran wartawan, lanjutnya, apalagi dalam konteks peliputan publik, tidak hanya melanggar kebebasan pers tetapi juga dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas. Jika pengusiran ini terjadi, tambahnya langkah hukum atau mediasi melalui Dewan Pers bisa menjadi solusi untuk memperjuangkan hak-hak wartawan.
Terkait hal tersebut, wartawan mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara yang mengusir mereka, terutama jika tidak ada klarifikasi atau alasan yang jelas dan sah sesuai hukum.
Dalam konteks ini, katanya, langkah hukum dapat diambil dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menjamin kebebasan pers dan melindungi pers dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik. Langkah yang bisa diambil wartawan atau media dapat mengajukan Pengaduan ke Dewan Pers, menggugat secara hukum dan mempublikasikan kasus.
Jika kejadian tersebut melibatkan instansi pemerintah atau kepentingan publik, wartawan dapat meminta intervensi dari Ombudsman untuk memastikan adanya akuntabilitas. Apabila tidak ada kejelasan dari pihak penyelenggara, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak wartawan dan prinsip demokrasi. (koswara)
Topik:
Pengusiran WartawanBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya