Terima Sertipikat Redistribusi Tanah Eks HGU PT. Harta Mulia, Ini Harapan Masyarakat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Desember 2024 21:52 WIB
Suasana saat penyerahan sertipikat elektronik redistribusi tanah eks HGU PT Harta Mulia (Foto: Dok MI/JK)
Suasana saat penyerahan sertipikat elektronik redistribusi tanah eks HGU PT Harta Mulia (Foto: Dok MI/JK)

Blitar, MI - Dalam upaya menjamin kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyerahkan sertipikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Harta Mulia. Acara tersebut berlangsung pada Senin (30/12) di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta jajaran Forkopimcam Nglegok, termasuk Kapolsek, Danramil, dan Camat.

Sebanyak 230 bidang tanah dengan total luas sekitar 30 hektar diberikan kepada 222 kepala keluarga (KK). Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kaki Kelud, Supriyanto, menyampaikan apresiasi atas program ini. Menurutnya, redistribusi tanah eks HGU PT. Harta Mulia telah memberikan dampak positif, terutama bagi warga RW 16, yang sebelumnya tinggal di lahan milik perusahaan.

“Setiap bidang tanah yang dibagikan memiliki ukuran bervariasi, antara 1.000 hingga 2.000 meter persegi per kepala keluarga. Lahan ini kini bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam seperti ketela dan tebu, serta pembangunan rumah oleh warga,” ujar Supriyanto.

Program redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian rakyat. Dengan sertipikat tanah yang sah, warga dapat mengakses modal usaha untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka.

"Redistribusi tanah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap program ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat," pungkas Supriyanto.

Langkah ini menunjukkan upaya sinergis antara Pemkab Blitar dan Kantor Pertanahan dalam mempercepat pemerataan akses terhadap sumber daya tanah demi kesejahteraan masyarakat. (JK)

Topik:

PT. Harta Mulia Pemerintah Kabupaten Blitar Sertipikat Redistribusi Tanah