Buronan Kasus Pemerkosaan Anak 7 Tahun di Magelang Akhirnya Dibekuk


Magelang MI - Buronan kasus pemerkosaan anak 7 tahun di magelang Pelaku berinisial MU (57) ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Riau.
Tersangka melakukan pemerkosaan tersebut pada Senin (29/1/2024) silam. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya. Kasus itu baru diketahui setelah korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Kemudia pelaku dilaporkan ke Polres Magelang pada (7/2/2024).
"Kita melakukan penangkapan tersangka di Pekanbaru. Itu tindak pidana pelecehan seksual dengan korban berumur 7 tahun. TKP itu berada di Kajoran dan terjadi itu pada bulan Januari 2024," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers akhir tahun 2024
Butuh waktu lama untuk menangkap tersangka karena sempat kabur ke Pekan Baru, namun akhirnya kini berhasil tertangkap.
"Karena tersangka melarikan diri (kabur). Kami butuh waktu untuk melakukan penyelidikan keberadaannya, sampai akhirnya kemarin kita mengetahui keberadaannya berada di Pekanbaru. Kemudian kita berkoordinasi dengan Resmob Polresta Pekanbaru. Kita dibackup, kita terbitkan DPO dan kita kirimkan ke sana. Mereka mengamankan, kemudian kita menjemput tersangka," paparnya.
Rozi kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dia mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang bermain dan didekati tersangka.
"Tersangka berbisik kepada korban (diketahui warga atau saksi), namun (saksi) tidak mendengar apa bisikannya. Yang terdengar hanya jawaban iya (seperti kejadian sebelumnya)," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, saksi curiga dan menanyakan kejadian sebelumnya kepada korban. Korban saat itu mengaku mendapat pelecehan dari pelaku. "Korban sudah disetubuhi oleh tersangka. Anak mengaku (disetubuhi) dan dikasih uang jajan sekitar Rp 50 ribu. Jadi ada bujuk rayunya," ucapnya.
"Hampir setahun DPO. Korban dua kali (disetubuhi), yang pertama diberikan cokelat dan kedua diberi uang," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Topik:
Buronan Pemerkosaan Kasus Pemerkosaan Kasus Kekerasan Seksual