Polres Karimun Ringkus Dua Pelaku Kasus Penelantaran Anak
Natuna, MI - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau menangkap dua orang terduga pelaku penelantaran anak di daerah itu. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Minggu (16/6/2024)mengatakan terduga pelaku berinisial MR (22) dan EA (16).
Kata dia, kedua terduga pelaku ditangkap dari hasil penyidikan atas laporan Polisi Nomor : LP-B /18/IV/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, pada 30 April 2024. "Awal terjadinya penelantaran anak yang dilaporkan oleh pelapor adalah pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 WIB karena ingin buang air kecil, pada saat bangun pelapor mendengar suara bayi dari luar rumah," ucapnya.
Kemudian pelapor mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi, lalu pelapor memberitahukan kepada istrinya, namun pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah.
"Setelah itu mereka berinisiatif membangunkan tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang lalu sekira pukul 04.05 WIB pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut", ujarnya
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo mengatakan, dari hasil interogasi timnya ke EA yang merupakan anak di bawah umur bahwa, kehamilannya tidak diketahui oleh keluarganya dan penelantaran dilakukan akibat takut dengan keluarganya karena hamil di luar nikah.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Karimun yakni satu helai jaket warna hitam milik MR, satu helai celana kain warna abu-abu, satu helai baju switer warna merah putih milik EA, satu buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, satu helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak, dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana," katanya. (AM)
Topik:
Polres Karimun Penelantaran Anak NatunaBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya