Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bogor, Polisi Ringkus Pelaku

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Januari 2025 15:11 WIB
Ilustrasi - Korban Pencabulan
Ilustrasi - Korban Pencabulan

Bogor, MI - Pria berinisial AS (41) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, kini AS ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sudah tersangka," ucap Ipda Ndaru, Jumat (3/1/2025).

"Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Sebelumnya, video yang viral seorang pria berinisial AS (41) di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polisi. diduga mencabuli anak berusia 10 tahun itu dibenarkan oleh Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanulang. 

Ia mengatakan pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kejadian itu. "Itu ditangani Polres tadi malam, betul (Polsek hanya mengamankan). Jadi yang lidik sidiknya (penyelidikan penyidikannya) Polres," ujarnya.

Kepala Unit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menjelaskan, pelaku bukanlah ayah tiri korban, sesuai narasi yang viral di media sosial. Polisi memastikan tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban. "Tidak benar, korban tidak ada hubungan dengan pelaku," tutupnya.

Topik:

Pencabulan Anak Korban Pencabulan