Proyek Pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna Tak Ada Papan Informasi, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 18:25 WIB
ondisi proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna yang berada di Jl. Cibogo No. 76 Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok MI/Sugiyanto)
ondisi proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna yang berada di Jl. Cibogo No. 76 Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok MI/Sugiyanto)

Bandung, MI - Proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukawarna yang berada di Jl. Cibogo No. 76 Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) diduga ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan negara.

Tak hanya itu, pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna yang merupakan proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, berdasarkan pemantauan Monitorindonesia.com di lokasi hari ini, Rabu (8/1/2025), tidak ada papan informasi terkait proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, anggaran proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna ini diduga nilainya lebih kurang mencapai Rp4 miliar dengan tender lelang melalui E-katalog. 

Selain itu, proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna tersebut juga diduga terindikasi ada pengaturan dalam pelaksanaannya, yang mana Surat Perintah Kerja (SPK)-nya diterbitkan pada awal 2 Oktober 2024. Sedangkan untuk pelaksanaannya dimulai pada 21 Oktober 2024.

Namun hingga bulan Januari 2025, proyek pembangunan UPTD Puskesmas itu belum juga selesai dikerjakan. (Sugiyanto)

Topik:

UPTD Puskesmas Sukawarna Bandung