Kasi BPKB Ditlantas Polda Jabar: Pelayanan Prima Pendaftaran Kendaraan Mutasi Keluar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Januari 2025 18:53 WIB
Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jabar (Foto: Dok MI)
Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jabar (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Kasi BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar), Kompol Eka Asmayanti, mengatakan, pelayanan dalam proses mutasi keluar mengedepankan pelayanan yang transparan dalam hal biaya yang sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan memberikan kwitansi pembayaran tersebut sehingga pemohon tidak merasa dibohongi," kata Kompol Eka Asmayanti melalui keterangan tertulis yang diterima Monitorindonesia.com, Rabu (22/1/2025).

"Biaya tersebut sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 76 Tahun 2020, yaitu R2/R3 sebesar Rp. 150.000,- dan R4 sebesar Rp. 250.000," tambahnya.

Adanya kepastian waktu penyelesaian proses mutasi, kata dia, dengan mencantumkan tanggal pengambilan berkas tersebut. "Waktu penyelesaian tersebut, merujuk kepada Perpol Nomo 7 Tahun 2021," ujarnya.

Adanya kepastian persyaratan yang harus disiapkan dan dilengkapi oleh pemohon.

"Sehingga pemohon dapat menyiapkan persyaratan tersebut dengan merujuk kepada Perpol Nomo 7 Tahun 2021," ujarnya.

"Adanya kebijakan pimpinan dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, petugas mutasi keluar menghubungi kepada pemohon apabila berkas sudah selesai sebelum jatuh tempo 60 hari yang dijanjikan oleh petugas pendaftaran sesuai dengan Perpol Nomo 7 Tahun 2021," tandasnya.

Topik:

BPKB Dirlantas Polda Jabar