Ingin Kuasai Harta, Pria di Bandung Tega Pukuli Saudaranya Pakai Palu hingga Tewas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2025 14:51 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Bandung, MI - Polisi berhasil mengamankan A, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia berusia 60 tahun di Kampung Maruyung, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Pacet, mengenai seorang lansia yang ditemukan meninggal dunia.

Lantaran ada kejanggalan, pihak keluarga pun melapor ke pihak kepolisian untuk selanjutnya, dilakukan ekshumasi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan jasad korban, yang sudah lebih dulu dikuburkan oleh pihak keluarga.

“Pada awalnya, keluarga korban sudah menguburkan jenazah. Namun, setelah kami melakukan olah TKP, kami bertanya mengapa jenazah sudah dimakamkan. Keluarganya menjawab karena kasihan,” kata Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip Jumat (31/1/2024). 

Aldi menjelaskan, meskipun sudah dimakamkan, tim penyidik memutuskan untuk tetap melanjutkan penyelidikan secara saintifik, demi kepentingan penyidikan. 

“Kami membentuk tim untuk melakukan olah TKP dan menyelidiki lebih lanjut. Tidak sampai 24 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A sekitar 10 jam setelah kejadian,” ujarnya.

Pemeriksaan sementara mengungkapkan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu.

“Pelaku ingin mengambil barang-barang korban, seperti televisi, handphone, dan tabung gas,” jelasnya.

Selain itu, Aldi juga menambahkan bahwa korban dan terduga pelaku saling mengenal, dan rumah pelaku pun tidak jauh dari rumah korban.

 “Masih ada hubungan saudara antara korban dan pelaku,” imbuhnya.

Terduga pelaku pun kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menambah lapisan dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP terkait perencanaan pembunuhan.

Sebelumnya, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dihebohkan dengan adanya pria berusia 60 tahun, ditemukan tewas di rumahnya, pada Selasa (28/1/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pacet, korban menderita luka dibagian kepala dan disinyalir menjadi korban pembunuhan.

Topik:

Pria Bandung Pukuli Saudaranya Penganiayaan Bandung