Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Februari 2025 15:41 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Repro)
Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Repro)

Depok, MI - Polres Metro Depok berhasil menangkap oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan RK dilakukan setelah Pengadilan Negeri Depok memenangkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato (Zen), membenarkan penangkapan tersebut dan mengonfirmasi bahwa RK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," kata Zen, Jumat (31/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa, penangkapan RK dilakukan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, terkait penetapan tersangka yang sebelumnya digugat kuasa hukum tersangka. 

Usai keputusan tersebut, Polres Metro Depok langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan. "Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," ucap Zen.

Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan RK terhadap anak di bawah umur. Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan terpenuhi unsur pelanggaran asusila, akan segera di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," jelas Zen.

Sebelumnya, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum RK telah selesai dilaksanakan. Pada sidang tersebut, hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.

"Jadi prapidnya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," kata Eswin, Kamis (30/1/2025).

"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tambahnya.

Eswin menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Depok telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Meskipun dalam permohonan praperadilan disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian, hal itu tidak membatalkan penetapan tersangka.

"Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum," terang Eswin.

Setelah permohonan praperadilan ditolak, Polres Metro Depok kini dapat melanjutkan penyidikan kasus dugaan asusila tersebut. Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka langsung ditangkap dan ditahan, Eswin memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

"Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak, di sini kita hanya mengadili," jelas Jubir PN Depok.

Topik:

anggota-dprd-depok kasus-asusila polres-metro-depok