Terjerat Utang Akibat Judol, Guru Honorer di Lumajang Nekat Curi Mobil Teman


Lumajang, MI - Seorang guru honorer bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat mencuri mobil pikap milik temannya. Pencurian yang terjadi pada 6 September 2024 itu dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 30 juta yang timbul akibat kecanduan judi online.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka berusaha menyembunyikan niat jahatnya dengan berpura-pura menjadi pemilik mobil tersebut. Ia bahkan memanggil tukang kunci untuk membuka mobil, mengaku bahwa kunci mobil hilang.
Setelah kunci duplikat dibuat, tersangka langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Tidak ada kerusakan di kendaraan korban karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri," ujar Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Selasa (4/2/2025).
Alex mengatakan bahwa, tersangka ditangkap di rumah temannya yang terletak di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada 29 Januari 2025. Saat ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual kepada Islam Burhanudin.
"Tersangka kami amankan di rumah temannya dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa motif di balik pencurian ini berkaitan dengan utang besar yang timbul akibat kecanduan judi online. "Dua tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, Surya terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 13 tahun, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan perjudian online.
Topik:
judi-online guru-honorer pencurian-mobil-pikup ai-surya-omando