Biadab! Guru Ngaji Tega Cabuli Kakak-Beradik di Pesantren Bekasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Februari 2025 21:06 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Bekasi, MI - Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua bocah laki-laki berinisial MRA dan MFA, yang merupakan kakak-beradik menjadi korban pencabulan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan dua kakak beradik ini, merupakan santri dari Pondok Pesantren tersebut. Peristiwa itu terjadi sejak 2023 sampai yang terbaru pada 19 Januari 2025 kemarin. Mirisnya kedua kakak beradik itu, telah menjadi korban pencabulan berulang-ulang.

"Betul, (korban) kakak-adik, saudara," kata Binsar Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

"Tersangka telah mencabuli korban (kakak) sebanyak delapan kali sejak tahun 2023 sampai 2024. Sementara itu adiknya mendapatkan pencabulan dua kali," sambungnya.

MAF melakukan aksinya, dengan bermodus untuk meminta korban membereskan rumah terlebih dahulu. Setelahnya, para korban tiba-tiba diminta berbaring di atas kasur, hingga akhirnya aksi pencabulan dilakukan.

"Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun," ujarnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Topik:

Guru Ngaji Cabul Nguru Ngaji Cabuli Kakak-Beradik Pesantren Bekasi