Pemkot Bekasi Tidak Selaras dengan Gubernur Jawa Barat Tentang Larangan Outing Class

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Februari 2025 17:04 WIB
Apel Pagi Disdik Tanpa Kadisdik (Foto: Dok MI)
Apel Pagi Disdik Tanpa Kadisdik (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Surat Edaran (SE) Nomor:100.3.4/2257/DISDIK tertanggal 3 Februari 2025 tentang outing class yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dikecam sejumlah orangtua Siswa/Siswi maupun pemerhati pendidikan.

Menurut sejumlah orangtua Siswa/Siswi, SE Kadisdik tersebut tidak dengan tegas melarang outing class dilaksanakan, hanya berupa himbauan terhadap Kepala Sekolah. Padahal harapannya, outing class itu baiknya ditiadakan dengan memperhatikan kegiatan itu memberatkan  perekonomian keluarga (orangtua-Red).

Karena mwnurut orangtua Siswa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Achmad Yani menerbitkan SE Nomor:100.3.4/2257/DISDIK tentang outing class yang  ditujukan kepada Koordinator UPP Kecamatan dan kepada Kepala Sekolah jenjang pendidikan, PAUD/TK, SDN, dan SMPN seKota Bekasi merupakan tindak lanjut himbauan Pj Wali Kota Bekasi ketika Apel pagi 3 Februari 2025 tidak secara tegas melarang dilaksanakan outing class. 

Pada saat Apel pagi, Pj Wali Kota Bekasi, Mohamad R. Gani menghimbau agar outing class dihentikan. Sebagai tindak lanjutnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan, menerbitkan SE yang sifatnya juga himbauan agar menunda sementara kegiatan outing class di luar sekolah, dan dilaksanakan dilingkungan sekolah.

Himbauan itu menurut bunyi SE tersebut karena cuaca kurang menentu. Maka supaya seluruk Kepsek jenjang pendidikan Paud/TK, SDN, SMPN sekota Bekasi memperhatikan dua hal, yakni, pertama:

Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran diluar kelas,  bukan sebagai kegiatan tamasya/Wisata (study tour).

Kedua:Kegiatan outing class supaya dilaksanakan dilingkungan sekolah diisi dengan kegiatan yang meningkatkan pengetahuan edukatif lokal dengan memperhatikan azas kemamfaatan serta keamanan bagi siswa dan guru.

SE tersebut pun menjadi perhatian menarik dari sejumlah pemerhati pendidikan karena tidak selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat sebagaimana isi surat edaran Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra, tertanggal 8 Mei 2024 tentang larangan study tour/auting class. Sementara menurut pemerhati pendidikan, Wali Kota Bekasi dalam keterangan persnya mengatakan "Pemkot Bekasi akan selalu selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang larangan outing class".

Artinya kata pemerhati pendidikan yang dikenal kritis terhadap pengelolaan dunia pendidikan, khususnya di Kota Bekasi, GP, Surat Edaran Kadisdik Kota Bekasi tersebut hanya himbauan agar dihentikan sementara, tidak secara tegas melarang dilaksanakan outing class sebagaimana SE Gubernur Jawa Barat.

Tetapi kata GP, oleh Wali Kota Bekasi mengatakan, Pemkot Bekasi juga telah menerbitkan surat edaran oleh Kepala Dinas Pendidikan Nomor:100.3.4/2257/DISDIK tentang larangan pembelajaran diluar kelas, padahal SE Kadisdik itu hanya himbauan, itu pun bersifat sementara tidak ada limit waktu, bisa saja besok atau lusa dilaksanakan.

Artinya kata GP, SE tersebut sifatnya banci sekaligus ibarat panggang jauh dari api jika dibandingkan dengan SE Gubernur Jawa Barat yang bunyinya tegas melarang outing class dilaksanakan.

"Jika Wali Kota Mengatakan selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang larangan outing class, jangan mengatakan pemkot juga sudah  melarang melalui SE Kadisdik. Itu namanya hanya mengelabui publik atau penciteraan mendongkrak popularitas dengan mendompleng nama Gubernur Jabar, Dedi Muliadi yang kesohor di Jawa Barat karena ketegasan dan kepeduliannya rerhadap keluhan rakyat," kata GP.

Ketika Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Achmad Yani hendak dikonfirmasi tentang sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan termasuk mengenai bunyi SE tersebut, lewat telepon genggamnya, dia menjadualkan, Selasa (25/2/2025). Ternyata, jadual yang telah ditentukan tidak dipenuhi. Rabu (26/2/2025) saat apel pagi, Yani juga tidak ikut upacara bersama ASN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Disdik. 

Topik:

outing-class surat-edaran pendidikan kota-bekasi pemkot-bekasi