Keji! ASN Kuansing Gorok Leher Istrinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2025 14:03 WIB
ASN Kuansing Gorok Leher Istrinya [Foto: Ist]
ASN Kuansing Gorok Leher Istrinya [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EA (48) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tega membunuh istrinya Juniwarti (51). Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Senin (24/2/2025).

Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Korban ditemukan tewas, dengan kondisi leher hampir putus. 

"Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi leher nyaris putus telentang di lantai," kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga Herlambang, Kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Angga, saat ditemukan, di tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka pada daerah dagu, leher, jari-jari tangan kanan dan kiri. Selain itu ada memar pada kedua telapak tangan, akibat kekerasan benda tumpul.

"Sebab korban meninggal akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang memotong pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik daerah leher sehingga menimbulkan perdarahan massif," ujarnya.

"Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan," sambungnya.

Peristiwa ini, pertama kali diketahui oleh seorang saksi inisial G (43). Dia mendapat laporan bahwa ada seorang warga yang sedang sekarat di rumahnya. Mendengar hal tersebut, G bersama beberapa tetangga lainnya segera menuju lokasi untuk memastikan keadaan korban.

"Sesampainya di lokasi, para saksi melihat kondisi korban dalam keadaan berlumuran darah telentang di lantai dengan wajah tertutup kain sarung. Melihat hal itu, saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi," ungkapnya.

Polres Kuantan Singingi pun, segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yakni M dan Z. 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial EA (48) sebagai terduga pelaku.

"Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak sekitar Sungai Singingi pada Rabu (26/2/2025)," jelasnya.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatan kejinya, pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing. EA dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Topik:

PNS Kuansing Suami Gorok Istri Suami Bunuh Istri Pembunuhan Kuansing