Selama Ramadan, Jam Operasional Pelayanan SIM Satlantas Polres Garut Berjalan Normal

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 28 Februari 2025 15:25 WIB
Ilustrasi - SIM (Foto: Dok MI/Sugiyanto)
Ilustrasi - SIM (Foto: Dok MI/Sugiyanto)

Garut, MI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara ketika akan berkendara di Jalan Raya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Selain SIM, pengendara juga wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu selama bulan puasa nanti, untuk jam operasional pelayanan SIM apakah ada perubahan?

Terkait hal tersebut, Baur SIM Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan mengatakan, bahwa jam operasional pelayanan SIM berjalan normal alias tidak perubahan.

"(Untuk jam operasional pelayanan SIM di Satlantas Polres Garut) tidak ada (perubahan)," kata Aiptu Tata Setiawan. (Sugiyanto)

Topik:

Polres Garut