Ini Langkah Dedi Mulyadi Permudah Wajib Pajak


Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyampaikan, bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa dilakukan dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
"Terima kasih ya! Hari ini kegiatan (proses untuk) pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip pada Minggu (16/3/2025) malam.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini juga menyoroti kendala yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat ketika hendak melakukan pembayaran PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP tangan pertama, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Dan kemudian muncul keluhan, bayar pajak jangan dipersulit Kang Dedi (Gubernur Jawa Barat), kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita mau bayar pajak. Nah, yang menjadi problem adalah bayar pajak (wajib pajak) harus nyari STNK (KTP) pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut. Barusan sudah mencoba untuk memikirkan (solusi terkait hal tersebut)," ungkapnya.
Untuk itu, kata Dedi, ia akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur, bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik (pertama) motor atau mobil itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga (dari wajib pajak)," tambahnya.
Terkait hal tersebut, kata Dedi, ia sudah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
"Saya barusan sudah telpon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi, bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama? Atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kota nya masing-masing," ujarnya.
Dedi mengatakan, bahwa terobosan baru ini adalah langkah dari pihaknya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.
"Barangkali ini menjadi trobosan baru, dan ini adalah langkah kami untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama (bagi) mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
T-Samsat
Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, T-Samsat atau Tabungan Samsat adalah layanan tabungan yang diselenggarakan oleh Bank BJB selaku bank persepsi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya melaksanakan pengesahan STNK Tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keuntungan menggunakan T-Samsat
1. Terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar.
2. Bebas biaya administrasi dan bebas biaya penalti.
3. Pajak kendaraan dapat dibayarkan dengan cara dicicil.
4. Lebih leluasa dalam menentukan tanggal cicilan.
5. Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dengan sistem autodebet rekening secara tepat waktu dan tempat jumlah.
Syarat dan Ketentuan
1. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb.
2. Memiliki Fasilitas bjb DIGI.
3. Tidak terdapat tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Topik:
Dedi MulyadiBerita Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Habiskan semua Pelajaran di Sekolah, Tidak boleh Ada PR
Berita Selanjutnya
Wabup Asahan Pimpin Upacara HKN di Halaman Kantor Bupati Asahan
Berita Terkait

Komunitas Ojol bersama TNI-Polri dan Warga Bersih-bersih di Depan Gedung DPRD Jabar, Ini kata Dedi Mulyadi
3 September 2025 16:05 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong hingga Tingkat RT
27 Agustus 2025 13:05 WIB

Dedi Mulyadi Apresiasi Pembatalan Rencana Aksi Unjuk Rasa dari SP3JB
24 Agustus 2025 15:21 WIB

Dedi Mulyadi Himbau seluruh Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Bebaskan Tunggakan Pajak PBB
15 Agustus 2025 18:38 WIB