Terkait langkah Dedi Mulyadi untuk Permudah Wajib Pajak, Ini kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Maret 2025 15:20 WIB
Kantor Samsat Soekarno Hatta (Soetta), Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok MI)
Kantor Samsat Soekarno Hatta (Soetta), Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa ia akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam menyikapi kendala yang kerap kali dihadapi masyarakat ketika hendak melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat di seluruh wilayah Kabupaten/kota di Jawa Barat.

Ia juga mengatakan, bahwa terobosan baru ini adalah langkah dari pihaknya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Andriyanto mengatakan, pihaknya akan merumuskan terlebih dahulu bersama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

"Sebagaimana statement Bapak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) terkait langkah untuk permudah masyarakat dalam membayar pajak, tentunya kebijakan tersebut akan kami rumuskan terlebih dahulu dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat," kata Kompol Andriyanto. (Sugiyanto)

Topik:

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ditlantas Polda Jabar Kompoln Andriyanto Jawa Barat