Terkait langkah Dedi Mulyadi untuk Permudah Wajib Pajak, Ini kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar


Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa ia akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam menyikapi kendala yang kerap kali dihadapi masyarakat ketika hendak melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat di seluruh wilayah Kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ia juga mengatakan, bahwa terobosan baru ini adalah langkah dari pihaknya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Andriyanto mengatakan, pihaknya akan merumuskan terlebih dahulu bersama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
"Sebagaimana statement Bapak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) terkait langkah untuk permudah masyarakat dalam membayar pajak, tentunya kebijakan tersebut akan kami rumuskan terlebih dahulu dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat," kata Kompol Andriyanto. (Sugiyanto)
Topik:
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ditlantas Polda Jabar Kompoln Andriyanto Jawa BaratBerita Terkait

Program Pemutihan PKB segera Berakhir, Kanit Regident Polres Sumedang Imbau Masyarakat segara Manfaatkan
8 September 2025 13:43 WIB

Ditlantas Polda Jabar bersama Vespa Antique Club Indonesia Lakukan aksi Bersih-bersih Pasca Unras
4 September 2025 18:15 WIB

Komunitas Ojol bersama TNI-Polri dan Warga Bersih-bersih di Depan Gedung DPRD Jabar, Ini kata Dedi Mulyadi
3 September 2025 16:05 WIB