Satres Purwakarta Dalam Waktu Singkat Bekuk Pelaku Pembunuhan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Maret 2025 18:34 WIB
Pelaku Pembunuhan AJB (51). (Foto : istimewa/MI)
Pelaku Pembunuhan AJB (51). (Foto : istimewa/MI)

Purwakarta, MI- Satuan Reserse Polres Purwakarta dalam waktu singkat berhasil membekuk Pelaku Pembunuhan Asep Budi Kusmadinata (52 Tahun) penduduk Kelurahan Nagri Tengah Purwakarta dengan tersangka AJB alias AH (51 tahun).

"Pelaku ditangkap di rumah kos-kosan di Cianjur tanpa perlawanan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah di kantornya, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, pelaku diancam pasal 338 KUHP Pidana jo 340 Undang- Undang pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau paling lama seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan, kata Kapolres, sebuah sweater warna hitam dan tutup kepala warna hitam juga sebuah pisau.

Motifnya karena ada dendam pribadi, pelaku masuk rumah korban dengan mendobraknya kemudian pelaku langsung menusuk korban yang sedang tidur dengan menggunakan senjata tajam ke arah dada sebelah kiri dan kanannya hingga korban tewas. (Koswara)

Topik:

Polres Purwakarta Purwakarta