Pendapatan dari Program Pemutihan PKB di Jabar Capai Rp 183,8 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Maret 2025 13:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Ist)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh warga Jabar yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025.

Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi lewat unggahan video pada akun media sosial (Medsos) Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada hari Jumat (28/3/2025).

"Saya mau mengucapkan terimakasih ya, bagi seluruh warga Jabar yang telah membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tahun 2025, karena yang tunggakan dan dendanya sudah dihapus," kata Dedi Mulyadi.

Dalam unggahan video tersebut, Dedi juga menyampaikan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar setelah kebijakan penghapusan denda serta tunggakan atau program pemutihan PKB tahun 2024 kebawah berjalan.

Dedi mengatakan bahwa pendapatan yang diterima usai kebijakan tersebut berjalan selama delapan hari mencapai Rp 183,8 miliar atau lebih tepatnya Rp 183.826.980.550.

"Saya menyampaikan nih, ini pendapatannya selama delapan hari, pendapatanya adalah Rp 183.826.980.550," paparnya.

Dedi menjelaskan, pendapatan yang diterima oleh Pemprov Jabar melalui kebijakan pemutihan PKB ini megalami kenaikan sekitar Rp 50 miliar dari hari biasanya sebelum kebijakan ini diterapkan.

"Nah kemudian, kalau hari biasa sebelum ada kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, biasanya delapan hari tuh dapat Rp 136.657.459.150 atau kenaikanya ini hampir Rp 50 miliar lebih," ujarnya.

Dedi Mulyadi mengucapkan terimakasi atas antusiasme warga Jabar yang merospon baik kebijakan ini, ia juga mengajak masyarakat Jabar yang belum melakukan pembayan PKB tahun 2025 untuk segera melakukan pembayaran setelah Hari Raya 1446 Hijriah atau lebih tepatnya pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

"Saya mengucapkan terimakasih, semoga nanti setelah lebaran, yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dan belum dihapus tunggakan pajak dan dendanya segera datang ya setelah lebaran," ajaknya.

"Nanti pas hari kerja. Kalau ga salah tanggal 8 kita masuk, mulai hari kerja lagi," jelasnya.

Topik:

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pemutihan PKB