Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi Geram: Ini Melanggar Hukum


Bogor, MI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta ke perusahaan.
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," kata Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025).
Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang mencederai integritas publik.
Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tuturnya.
Viral Surat Permohonan THR
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan dengan alasan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade dalam surat tersebut.
Tak hanya surat permintaan THR, beredar pula undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025). Ade tercatat sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Setelah surat permohonan THR yang ia ajukan viral, Ade Endang Saripudin, akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataannya, Ade berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," kata Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu (29/3/2025).
Selain itu, Ade juga berjanji untuk menarik kembali surat yang telah tersebar luas di masyarakat.
Topik:
surat-permohonan-thr kades-di-bogor ade-endang-saripudin dedi-mulyadiBerita Terkait

Dedi Mulyadi Ultimatum Perusahaan Tambang di Parung Panjang: Bisa Ditutup Permanen
20 September 2025 13:02 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

Persib Tolak Bonus Juara dari Pemprov Jabar, Janji Rp1 M hanya Terkumpul Rp365 Juta
27 Juni 2025 17:23 WIB