Ditlantas Polda Jabar Ajak Masyarakat Taat Bayar PKB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 April 2025 22:13 WIB
Brigadir Kiki dan Briptu Rama, personel Ditlantas Polda Jabar saat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung. (Foto: Tangkapan layar)
Brigadir Kiki dan Briptu Rama, personel Ditlantas Polda Jabar saat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung. (Foto: Tangkapan layar)

Bandung, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) mengajak masyarakat untuk taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Apalagi saat ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan gebrakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram @rtmcpoldajabar pada Selasa (4/8/2025) malam, Brigadir Polisi (Brigpol) Kiki mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2029.

"Mengurusnya sebelum masa berlaku habis adalah bentuk kedisiplinan penghargaan kepada diri kita sendiri dan aturan yang ada," kata Brigadir Kiki personel Ditlantas Polda Jabar di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung.

"Tunggu tunggu tunggu, bayar pajaknya tiap tahun, tapi kalau cinta kita bertahun-tahun," ujar Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rama menambahkan.***

Topik:

Ditlantas Polda Jabar