Proyek TPS 3R Senilai Rp 600 Juta di Desa Pusakamulya Kiarapedes Purwakarta Mubazir

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 April 2025 13:47 WIB
Bangunan TPS 3R di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta (Foto: Ist/MI)
Bangunan TPS 3R di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta (Foto: Ist/MI)

Purwakarta, MI- Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta senilai Rp 600 juta yang dibiayai dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 mubazir. 

Warga menyayangkan terbengkalainya proyek TPS 3R yang berada di Kampung Cikubang, Pasir Kuning, RT001/001 ini. Sebab anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut cukuplah besar, warga juga menyinggung hilangnya tiga mesin pencacah rumput yang ada di TPS 3R tersebut.  

"Anggaran itu besar lho sampai sekarang tak dipakai, apalagi tiga mesin pencacah rumputnya hilang," kata warga berinisial DD seraya menyebutkan tidak ada tanda tanda pencarian. 

Menurut dia, fasilitas ini dirancang untuk membantu warga dalam membuang sampah. Kini, dengan TPS 3R yang terbengkalai, warga bingung harus membuang sampah kemana. TPS 3R yang dibangun dengan dana ratusan juta rupiah itu malah menjadi bangunan tak berguna.

Selain tiga mesin pencacah rumput itu, lanjutnya warga juga mempertanyakan keberadaan dari kendaraan roda tiga (cator) yang seharusnya digunakan untuk mengangkut sampah. 

Kepala Desa Pusakamulya, Nunung saat di konfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa bangunan tersebut belum difungsikan. 

"Baru beberapa bulan kok tidak sampai tahunan," katanya seraya mengakuinya memang benar tiga mesin tersebut hilang dan sudah di laporkannya ke Polsek Kiarapedes dan Camat.

Alasan TPS 3R tersebut tidak berfungsi, Nunung mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan para pegawai yang mengelola tempat tersebut mengundurkan diri akibat gaji yang tidak memadai. 

"Wajarlah mereka ingin gaji yang cukup untuk membiayai keluarganya,"pungkasnya. (Koswara)

Topik:

Purwakarta