Tak Memiliki Izin, Tempat Wisata The Nice Garden Pinang Disegel Satpol PP Kota Tangerang


Tangerang, MI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanggerang menyegel sebuah tempat usaha wisata keluarga di Jl. KH. Hasyim Ashari No.9A RT/RW 004/001, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (21/04/2025).
Satpol PP melakukan penyegelan tempat wisata The Nice Garden Pinang karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang no 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang no 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Salah satu pengunjung yang sedang mengantri membeli tiket untuk menghibur istri dan anaknya terpaksa membatalkan niatnya itu karena Satpol PP telah menyegel tempat wisata tersebut.
"agar bisa bermain seluncuran, ayunan, mini outbound, ontang-anting, sepedaan, kora-kora, jungkat-jungkit, yah banyak lah bang," kata salah satu pengunjung bernama Arie.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tanggerang, Jose A.V Cabral mengatakan bahwa penyegelan tempat wisata tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jose menyebut bahwa sebelum melakukan penyegelan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, namun pihak pengelola tidak memberikan tanggapan terkait dengan surat pemanggilan tersebut.
Jose menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyegelan dikarenakan tidak adanya respon dari pihak pengelola tempat wisata tersebut terhadap surat panggilan yang telah dikirimkan sebelumnya.
"Penyegelan tempat wisata The Nice Garden Pinang sudah sesuai, bahkan sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pengelola sebanyak dua kali. Hingga saat ini pihak pengelola tidak ada yang datang bahkan tidak ada tanggapan sama sekali, yah kita harus segel," ujar Jose.
Topik:
Satpol PP Kota Tanggerang