KKP Segel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Laut Lingga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Mei 2025 08:58 WIB
KKP Menyegel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Laut Lingga, Kepulauan Riau (Foto: Dok KKP)
KKP Menyegel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Laut Lingga, Kepulauan Riau (Foto: Dok KKP)

Lingga, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan serius terhadap reklamasi ilegal dan pembangunan terminal khusus (tersus) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Penyegelan dilakukan pada Selasa (6/5/2025), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai merusak ekosistem laut dan lingkungan sekitar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa penghentian sementara ini dilakukan lantaran proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL).

“Tidak ada PKKPRL dan izin reklamasi, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” kata Ipunk, sapaan akrabnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Dugaan pelanggaran ini terungkap saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan di lokasi. 

Aktivitas perusahaan tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan nelayan tradisional di sekitarnya.

Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang menyampaikan, penyegelan dilakukan terhadap area reklamasi seluas 0,05 hektare. 

“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektare. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah laut agar menaati ketentuan yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas tetap di ruang laut wajib didahului dengan perolehan PKKPRL.

“Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut,” pungkas Trenggono.

Topik:

kkp reklamasi-ilegal proyek-terminal-khusus kepulauan-riau